Jumat, 30 Juli 2010

Gubernur : Gereja Dilarang Berpolitik

Pengangkatan Pemuka Agama Pegawai Pencatat Perkawinan

MANADO, suara manadonews (30/07/2010)—Gubernur Sulawesi Utara Drs Sinyo Harry Sarundajang mengatakan, dalam menghadapi Pemilukada Gubernur dan Bupati/Walikota se–Sulut pada 3 Agustus yang tinggal dua hari lagi, dimintakan warga gereja dilarang berpolitik, karena gereja lahir untuk semua orang percaya dan gereja itu adalah sakral.

Pernyataan menarik itu disampaikan Gubernur Sarundajang saat melantik 131 orang pemuka agama kristen dilingkungan Gereja Masehi Adven Hari Ketujuh (GMAHK) selaku Pembantu Pegawai Pencatat Perkawinan (P4) di Gedung Daerah Konfrens Minut dan Malut Paal Dua Manado, Kamis (29/07).

Lanjut Calon Gubernur  Sulut ini, sebagai warga negara yang sadar akan kewajibannya maka, setiap anggota jemaat memiliki hak politik dalam pelaksanaan pemilukada itu sendiri. Untuk itu Sarundajang mengajak, seluruh pemuka agama advent di daerah ini kiranya dapat menyukseskan pesta Pemilukada tersebut dengan tidak bersikab golput. “Tetapi mampu mengajak setiap warga negara yang telah mempunyai hak pilih untuk datang ke setiap TPS, yang ada guna menyalurkan aspirasinya sesuai dengan hati nuraninya,” tandasnya.

Karo Pemerintahan dan Humas Setda Provinsi Sulut Drs Roy Marhaen Tumiwa MPd selaku pelaksana kegiatan itu mengatakan, pelantikan ke 131 pemuka agama Advent menjadi petugas P4 tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Sulut Nomor 130 Tahun 2010 tanggal 8 Juli 2010 dan Keputusan Gubernur Sulut Nomor 136 Tahun 2010 tanggal 19 Juli 2010 Tentang Pengangkatan Pemuka-Pemuka Agama Selaku Pembantu Pegawai Pencatat Perkawinan Bagi Umat Kristen di Provinsi Sulut sebagai berikut ; GMAHK Daerah Konfrens Minahasa 51 orang, GMAHK Daerah Konfrens Minut 58 orang, GMAHK Daerah Misi Nusa Utara 13 orang dan GMAHK Wilayah Kerja Provinsi Sulut berjumlah 11 orang pendeta. (*/otnie)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar